- Pengertian PPID : PPID adalah kepanjangan dari
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi
sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik
sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan
informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu
pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat
yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
- Pengertian Informasi dan Informasi Publik :
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang
mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun
penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan
dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.Informasi
Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,
dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan
penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi
lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Kewajiban Badan Publik : Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan
Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon
Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan
ketentuan;
- Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2,
Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan
dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien
sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap
kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi
Publik;
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat
pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan
keamanan Negara;
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1
sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau
media elektronik dan nonelektronik
Jenis Informasi Publik :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah
informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik
untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi
yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak
dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa
ada permintaan;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang
telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah
dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna
informasi bilamana ada permintaan;
- Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan
didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon
informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualia