Memuat...

SNI ISO 9001:2015 * SNI ISO 37001:2016 * SNI ISO/IEC 17025:2017 * SNI ISO 45001:2018

BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SURABAYA BADAN KARANTINA PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN

Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Langkah 1

Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik langsung secara lisan, melalui surat atau surat elektronik (email), dan juga permintaan dapat dilakukan melalui telepon.

Langkah 2

Pemohon informasi harus menuliskan jenis informasi yang diinginkan pada form yang tersedia yaitu Form 1A untuk perorangan atau Form 1B untuk badan hukum/badan publik/kelompok.

Langkah 3

Pengelola PPID mencatat semua informasi yang di sebutkan oleh pemohon.

Langkah 4

Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran.

Langkah 5

Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pejabat PPID harus memberikan jawaban tertulis atas permintaan informasi yang di butuhkan. PPID dapat meminta perpanjangan wakjtu 7 (tujuh) hari kerja untuk memenuhi permintaan informasi disertai alasan perpanjangan.

Langkah 6

Setelah waktu yang ditentukan pemohon menerima informasi.

Langkah 7

Jika pemohon merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan maka dapat mengajukan keberatan informasi.

Anda Puas Dengan Website Ini?

Puas Biasa Saja Tidak