Kesehatan dan Keselamatan Kerja, biasa disingkat K3, adalah suatu upaya guna mengembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka melancarkan usaha produksi.
Melalui pelaksanaan K3 lingkungan kerja ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan K3 lingkungan kerja dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Adapun pengertiannya dibagi menjadi 2 pengertian yaitu secara filosofis dan secara keilmuan.
1. Secara Filosofis
Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
2. Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Berdasarkan Pengertian K3 di atas, kita dapat menarik kesimpulan mengenai peran K3 lingkungan kerja. Peran K3 ini antara lain sebagai berikut :
K3 ini dibuat mempunyai tujuan yang secara tersirat tertera dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan/atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktivitas kerja.
Secara teoritis istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai berikut:
Dalam K3 ada tiga norma yang selalu harus dipahami, yaitu :
- Aturan berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja
- Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
- Risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Sasaran dari K3 adalah:
- Menjamin keselamatan operator dan orang lain
- Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan
- Menjamin proses produksi aman dan lancar
Tujuan norma-norma : agar terjadi keseimbangan dari pihak perusahaan dapat menjamin keselamatan pekerja.
Dasar hukum K3:
Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
1. Pengendalian teknik
Contoh:
- Mengganti prosedur kerja
- Menutup atau mengisolasi bahan bahaya
- Menggunakan otomatisasi pekerja
- Ventilasi sebagai pengganti udara yang cukup
2. Pengendalian administrasi
Contoh:
- Mengatur waktu yang sesuai antara jam kerja dengan istirahat
- Menyusun peraturan K3
- Memasang tanda-tanda peringatan
- Membuat data bahan-bahan yang berbahaya dan yang aman
- Mengadakan dan melakukan pelatihan sistem penanganan darurat
- Standar Keselamatan Kerja
- Pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja.
- Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan.
- Perlindungan mesin.
- Pengamanan listrik yang harus mengadakan pengecekan berkala.
- Pengamanan ruangan , meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup, dan jalur evakuasi yang khusus.
Alat Pelindung Diri
Adalah perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung:
1. Safety helmet. Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
2. Safety belt. Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi.
3. Penutup telinga. Berfungsi sebagai penutup telinga ketika bekerja di tempat yang bising.
4. Kacamata pengamanan. Berfungsi sebagai pengamanan mata ketika bekerja dari percikan.
5. Pelindung wajah. Berfungsi sebagai pelindung wajah ketika bekerja.
6. Masker. Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihisap di tempat yang kualitas udaranya kurang bagus.
Jadi, berdasarkan syarat-syarat keselamatan kerja di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan K3 lingkungan kerja antara lain sebagai berikut :
Anda Puas Dengan Website Ini?
Copyright © BBKP Surabaya 2022