Tindakan Pre-emptif adalah tindakan atau upaya yang dilakukan oleh Pejabat karantina hewan dan/atau pejabat karantina tumbuhan untuk membuna kesadaran masyarakat dan pejabat karantina agar mentaai peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, tumbuhan dan keamanan hayati
![]() |
Karantina Pertanian Surabaya Perkuat Fungsi Kepolisian Khusus, PPNS dan Intelijen |
Tindakan Peventif adalah tindakan atau upaya yang dilakukan oleh pejabat karantina hewan dan/atau pejabat karantina tumbuhan untuk meniadakan kesempatan masyarakat untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, tumbuhan dan keamanan hayati
Kegiatan Penahana, Penolakan dan Pemusnahan (3P)) Tahun 2021 :
2021 | Penahanan | Penolakan | Pemusnahan |
Karantina Hewan | 46 | 16 | 14 |
Karantina Tumbuhan | 73 | 43 | 102 |
Kegiatan Penahana, Penolakan dan Pemusnahan (3P)) Tahun 2022 :
2022 | Penahanan | Penolakan | Pemusnahan |
Karantina Hewan | 149 | 97 | 14 |
Karantina Tumbuhan | 50 | 109 | 48 |
Kegiatan Penahana, Penolakan dan Pemusnahan (3P)) Tahun 2023 :
2023 | Penahanan | Penolakan | Pemusnahan |
Karantina Hewan | 41 | 201 | 3 |
Karantina Tumbuhan | 35 | 37 | 14 |
Tindakan represif (represif yustisii) adalah penindakan yang dilakukan oleh PPNS Karantina untuk melakukan penyidikan atas dugaan adanya tindak pidana di bidang karantina hewan, tumbuhan dan keamanan hayati
Anda Puas Dengan Website Ini?
Copyright © BBKP Surabaya 2022