Memuat...

SNI ISO 9001:2015 * SNI ISO 37001:2016 * SNI ISO/IEC 17025:2017 * SNI ISO 45001:2018

BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SURABAYA BADAN KARANTINA PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN

1. Pre-emptif

Tindakan Pre-emptif adalah tindakan atau upaya yang dilakukan oleh Pejabat karantina hewan dan/atau pejabat karantina tumbuhan untuk membuna kesadaran masyarakat dan pejabat karantina agar mentaai peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, tumbuhan dan keamanan hayati

Karantina Pertanian Surabaya Perkuat Fungsi Kepolisian Khusus, PPNS dan Intelijen

 

2. Pre-ventif

Tindakan Peventif adalah tindakan atau upaya yang dilakukan oleh pejabat karantina hewan dan/atau pejabat karantina tumbuhan untuk meniadakan kesempatan masyarakat untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, tumbuhan dan keamanan hayati

Kegiatan Penahana, Penolakan dan Pemusnahan (3P)) Tahun 2021 :

2021 Penahanan Penolakan Pemusnahan
Karantina Hewan 46 16 14
Karantina Tumbuhan 73 43 102

 

Kegiatan Penahana, Penolakan dan Pemusnahan (3P)) Tahun 2022 :

2022 Penahanan Penolakan Pemusnahan
Karantina Hewan 149 97 14
Karantina Tumbuhan 50 109 48

 

Kegiatan Penahana, Penolakan dan Pemusnahan (3P)) Tahun 2023 :

2023 Penahanan Penolakan Pemusnahan
Karantina Hewan 41 201 3
Karantina Tumbuhan 35 37 14

 

3. Represif

Tindakan represif (represif yustisii) adalah penindakan yang dilakukan oleh PPNS Karantina untuk melakukan penyidikan atas dugaan adanya tindak pidana di bidang karantina hewan, tumbuhan dan keamanan hayati

 

Anda Puas Dengan Website Ini?

Puas Biasa Saja Tidak