Dalam rangka larangan menerima Gratifikasi, Suap dan Korupsi, dengan ini diinstruksikan kepada seluruh pegawai BBKP Surabaya sebagai berikut :
- Kepada seluruh Pejabat Struktural, seluruh PNS dan seluruh Tenaga Kontrak Lingkup BBKP Surabaya tidak diperkenankan meminta/menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari penggunajasa/mitra kerja ataupun dari masyarakat yang berhubungan secara langsung ataupun tidak langsung dengan tugas kedinasan.
- Dalam mempermudah pelaksanaan pengendalian gratifikasi, Pejabat Struktural dan Penanggung Jawab Wilayah Kerja Lingkup BBKP Surabaya diminta untuk melakukan pengawasan, pemantauan di seluruh Wilayah Kerja Lingkup BBKP Surabaya dan melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi BBKP Surabaya secara rutin dan berkala kepada Kepala BBKP Surabaya melalui Kepala Bagian Umum BBKP Surabaya.
- Bagi seluruh Pejabat Struktural, Seluruh Koordinator dan Subkoordinator, Penanggung Jawab Wilayah Kerja dan Seluruh Tenaga Kontrak Lingkup BBKP Surabaya yang tidak melaporkan penerimaan gratifikasi atau suap akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut Laporan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 2021
Berikut Laporan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 2022 :